PENGARUH PERHATIAN ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR PAI SISWA DI MTS AL-IKHWAN KLITIH DEMAK
Daftar Isi:
- Hibah adalah salah satu diantara perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Selain agar membantu manusia, hibah juga sudah disyari’atkan. Akad yang menjadikan suatu kepemilikan harta tanpa adanya ganti rugi yang dilakukan oleh individu ketika masih hidup kepada orang lain dengan sukarela. Beberapa hal yang perlu diketahui adalah hibah merupakan akad yang mengakibatkan bergantinya hak kepemilikan. Hibah dilakukan atas sukarela, serta orang yang menyerahkan hibah dalam keadaan masih hidup. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data memalui wawancara mendalam (indepth interview), sumber data yang diperoleh meliputi dokumentasi, brosure, majalah dan laporan. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwasanya pemberian hibah bagi anak diluar nikah tidak dapat dikatakan sebagai pemberian waris, karena anak yang lahir diluar perkawinan yang sah tersebut tidak merupakan ahli waris. Dan ada beberapa tokoh memberi penjelasan bahwa pemberian hibah bagi anak diluar nikah disebut sebagai pemberian warisan dengan alasan kepentingan sosial dan kemaslahatan bagi anak, aspek sosial anak meliputi terlindungi keberlangsungan hidup anak, menghindarkan anak dari suatu kesengsaraan, dan menyadarkan ayah biologisnya terhadap tanggungjawab. Sedangkan dari aspek kemaslahatan anak, bahwa anak bagian ikatan kemahraman (nasab) dengan ayahnya yang kemudian disamakan dengan nilai-nilai universal yang tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam bahwa semua orang berhak merasakan kemaslahatan hidup dan tidak sesuai dengan hukum islam maupun perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci: Hibah, Waris, Anak diluar Nikah, Hukum Islam