PELAKSANAAN WAKAF UANG PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH HUDATAMA SEMARANG
Daftar Isi:
- Wakaf uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang yang dimilikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf uang sendiri dikelola oleh nazhir yang telah bersertifikat dari BWI untuk mengelola dan mengembnagkan harta wakaf sesuai peruntukanya kepada mauquf alaih yang berhak. Namun kenyataanya masih banyak nazhir yang belum optimal dalam melaksanakan wakaf uang karena tidak berpedoman pada peraturan BWI. Penelitian ini menggunkana jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data memalui wawancara mendalam (indepth interview), sumber data yang diperoleh meliputi dokumentasi, brosure,majalah dan laporan. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Hudatama Semarang sebagai nazhir dilaksanakan secara langsung, dengan menerima uang dari wakif yang dikelola dan diserahkan kepada mauquf alaih untuk beasiswa dan pemberdayaan ekonomi. Dalam perspektif perundang-undangan penerimaaan wakaf secara langsung dari wakif tidak sesuai dengan perundangan karena seharusnya penerimaan wakaf uang adalah LKS-PWU. Sementara KSPPS Hudatama menyatakan sebagai lembaga keuangan syariah yang dapat menerima wakaf uang di bawah pengawasan Kementrian Koperasi. karena adanya Nota Kesepahaman antara Kementrian Koperasi dan Badan Wakaf Indonesia. Dengan bukti kenazhiran oleh BWI. Menjadikan KSPPS Hudatama telah bersertifikat resmi sebagai nazhir dalam mengelola wakaf uang. Walaupun faktanya tidak ada daftar dari Keputusan Kementrian Agama dalam penetapan sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Secara otomatis KSPPS Hudatama juga sebagai LKS-PWU dalam pelaksanaan uang selama ini dan berhak untuk menerima serta mengelola wakaf uang. Kata kunci: Pelaksanaan, Wakaf Uang, KSPPS