Daftar Isi:
  • Sering terjadi perkawinan dengan usia di bawah ketentuan Undang-undang yang disebabkan berbagai faktor. Salah satu syarat dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah sempurnanya usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita yang hendak melangsungkan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan pendapat tokoh masyarakat tentang perkawinan dibawah umur di Desa Pacet Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Informan dalam penelitian yaitu enam orang yang melangsungkan perkawinan dengan usia di bawah ketentuan Undang-undang dan empat tokoh masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor dominan yang menyebabkan perkawinan di bawah umur adalah hamil di luar nikah (marriage by accident), faktor ekonomi dan pendidikan, serta lingkungan dan keluarga. Selain itu, tokoh masyarakat setempat menyetujui adanya pembatasan usia calon mempelai. Kata kunci: faktor, Perkawinan bawah umur, tokoh masyarakat