STUDI PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS 1-A SEMARANG TENTANG PERBEDAAN SYARAT AGAMA BAGI SAKSI NIKAH DAN SAKSI PERSIDANGAN PERCERAIAN
Daftar Isi:
- Perbedaan syarat agama bagi saksi nikah dan saksi persidangan perceraian adalah diperbolehkannya saksi non-Muslim untuk dimintai kesaksiannya dalam persidangan. Saksi dalam pernikahan diharuskan mendatangkan saksi muslim sedangkan dalam persidangan perceraian tidak ada ketentuan tentang saksi itu harus muslim. Permasalahannya disini adalah dalam pernikahan diwajibkan untuk mendatangkan saksi muslim. Tetapi mengapa dalam saksi persidangan perceraian itu diperbolehkan kesaksian seorang non-Muslim, serta bagaimana pendapat hakim pengadilan Agama tentang perbedaan syarat agama bagi saksi nikah dan saksi persidangan perceraian, dan bagaimanna dampak dari perbedaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan studi kasus (case study), yaitu penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang, penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode wawancara dan observas, subjek penelitiannya yaitu para hakim di Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan syarat agama bagi saksi nikah dan saksi persidangan perceraian adalah syarat saksi nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25 dan pasal 26. Sedangkan syarat saksi persidangan perceraian adalah menganut pada hukum acara perdata yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yaitu pasal 139-152, 168-172. Meskipun menurut pendapat hakim menyimpulkan bahwa tidak ada saksi dalam perceraian, saksi dalam persidangan perceraian hanyalah saksi alasan pembenaran sebagai alat bukti. Kata kunci : perbedaan syarat agama, saksi nikah, dan saksi persidangan perceraian