PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MUSLIM DI DESA TLUWUK KECAMATAN WEDARIJAKSA KABUPATEN PATI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul: “Praktik Pembagian Waris Masyarakat Muslim di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) ”adalah bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang ada dalam rumusan masalah, yaitu “Bagaimana praktik pembagian waris masyarakat muslim di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati?” dan“ Bagaimana praktik pembagian waris masyarakat muslim di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)?”. Dalam menjawab permasalahan di atas, penyusun menggunakan teknik pengumpulan data kuesioner. Metode ini digunakan untuk menggambarkan Bagaimana praktik pembagian waris masyarakat muslim di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selanjutnya penyusun menganalisis data yang diperoleh menggunakan metode analisi induktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat khusus ke yang bersifat umum. Maka hasil yang diperoleh dari analisis di atas adalah memunculkan kesimpulan yang bersifat umum. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Praktik pembagian waris di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati adalah dengan menggunakan sistem waris individual, adapun bagian antara ahli waris laki- laki dengan ahli waris perempuan adalah 1:1 dan pembagiannya adalah dengan cara musyawarah yang tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu bagian masing- masing ahli waris menurut faroid sebelum musyawarah dimulai. Dan praktik pembagian waris di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dalam perspektif kompilasi hukum islam adalah sebagai berikut sistem kewarisan yang digunakan masyarakat Desa Tluwuk apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam adalah sudah sesuai. adapun Bagian harta waris antaraahli waris laki- laki dengan perempuan di Desa Tluwuk tidak sesuai dengan pasal 176 KHI karena menggunakan sistem waris 1:1 dan dibagi dengan cara musyawarah yang juga tidak sesuai dengan pasal 183 KHI karena sebelum musyawarah tidak diberitahu terlebih dahulu bagian masing- masing ahli waris menurut faroid.