HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (ANALISIS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA DEMAK PERKARA NOMOR 1792/PDT.G/2017/PA.DMK)
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk mengalisis dari putusan hakim yang dimana hakim memutuskan perkara hak asuh anak yang jatuh ketangan ayah . Pada pasal 156 anak yang belum mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah ataun ibunya.Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak,meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi,maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Dan hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonann pemohon dengan menjatuhkan putusan versteks karena termohon tidak pernah hadir di dalam persidangan dan di dikarenakan ibu terlalu sibuk bekerja sehingga tidak bisa menjaga dan mengontrol tumbuh kembang anak dengan baik serta ibu tidak cakap dalam mengasuh dan mendidik anak berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang pemohon ajukan di persidangan. Sehingga Ayah dianggap pantas dan bisa mengasuh, menjaga, dan mendidik anak Sehingga hakim memutuskan perkara yang jarang terjadi terutama di kota Demak.