STUDI PUTUSAN CERAI GUGAT KARENA ALASAN SALAH SATU PIHAK MENINGGALKAN PIHAK LAIN DI PENGADILAN AGAMA AMBARAWA TAHUN 2017
Daftar Isi:
- Didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 disebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi apabila terjadi konflik dalam kehidupan rumah tangga perceraian menjadi solusi yang terakhir. Konflik dalam kehidupan rumah tangga muncul karena ada faktor mulai dari faktor ekonomi, perselisihan, serta kurangnya tanggung jawab membuat salah satu pihak pergi meninggalkan keluarga. Tujuan penelitian ini iyalah untuk mengetahui penyebeb-penyebeb cerai gugat karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain, alat-alat bukti yang digunakan dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Jenis penelitian yang akan digunakan pada tugas akhir ini adalah penelitian lapangan (Field research)dengan pendekatan studi kasus (case studies).dengan pendekatan studi kasus (Case studies). Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa putusan Pengadilan Agama, dan data skunder yang digunakan berupa buku-buku tentang perceraian, analisis yang digunakan ialah metode miles dan huberman dengan menggunakan cara berfikir induktif. Berdasarkan analisa data yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa penyebab cerai gugat karena alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain sesuai dengan pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 Jo. Pasal 116 KHI. Kata kunci: cerai gugat, perceraian,salah satu pihak meninggalkan pihak lain, dasar pertimbangan hakim