Daftar Isi:
  • Penerimaan pajak di Indonesia kian meningkat seiring dengan penerapan Self Assessment System yang ada. Terlebih pada sektor Pajak Pertambahan Nilai. Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi yang sangat pesat maka Direktorat Jendral Pajak meluncurkan reformasi baru di bidang perpajakan yaitu e-Faktur. Tujuannya untuk mempermudah para PKP dalam meloparkan SPT Masa PPN serta mengurangi kecurangan yang ada. Sampel dalam penelitian ini ialah PKP yang terdaftar, Jumlah SPT Masa PPN terlapor, Nilai PPN yang diterima oleh KPP serta PKP pembuat sertifikat digital periode 2014-2016, yang dipilih dengan menggunakan purposive sampling. Jenis data yang digunakan adalah data Sekunder. Data pada penelitian ini dianalisis dengan uji asumsi klasik yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas, uji heterokedastisitas dan uji autokorelasi. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji regresi linear berganda, uji statistik F, uji koefisien determinasi dan uji statistik T. Berdasarkan uji asumsi klasik dengan uji normalitas data dinyatakan berdistribusi normal, pada uji multikolonieritas model regresi tidak mengalami multikolonieritas, pada uji autokorelasi data ini tidak mengalami autokorelasi, sedangkan pada hasil uji heterokedastisitas data tidak mengalami heterokedastisitas. Hasil uji F menyatakan bahwa model regresi pada penelitian ini layak digunakan, nilai koefisien determinasi pada penelitian ini sebesar 28,9%. Hasil penelitian pada uji T menunjukan bahwa variabel Self Assessment System berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPN sedangkan variabel e-Faktur tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PPN. Kata Kunci : pajak pertambahan nilai, self assessment system, e-faktur