Tinjauan Hukum Pelaksanaan Lelang Dengan Objek Hak Tanggungan Pada PT.Balai Lelang Tunjungan Kantor Perwakilan Semarang
Daftar Isi:
- Debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit yang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada kreditur, berdasarkan Pasal 6 UUHT kreditur berhak melakukan penjualan atas kuasanya sendiri melalui penjualan dimuka umum (lelang) dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan tersebut. Dalam hal ini kreditur melakukannya melalui kerjasama dengan PT. Balai Lelang Tunjungan Kantor Perwakilan Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang dengan objek hak tanggungan pada PT. Balai Lelang Tunjungan Kantor Perwakilan Semarang dan untuk mengetahui hambatan dan solusinya. Metode penenlitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara, dan data sekunder dengan membaca, mengkaji dan menganalisa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dengan teknik analisis kualitatif, ditafsirkan secara logis dan sistematis dan ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Lelang dengan objek hak tanggungan Pada PT. Balai Lelang Tunjungan Kantor Perwakilan Semarang melalui tiga tahap yaitu pra lelang, lelang, dan pasca lelang dan hambatan dalam pelaksanaan lelang yakni kekurangan dokumen lelang, dimana solusinya segera melengkapi dokumen-dokumen, adanya gugatan dari debitur solusinya yaitu melalui persidangan dan pengosongan objek lelang melalui pendekatan persuasif dan fiat eksekusi. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah hukum pelaksanaan lelang dengan objek hak tanggungan pada PT. Balai Lelang Tunjungan Kantor Perwakilan Semarang secara hukum diperbolehkan berdasarkan PMK No.160/PMK.06/2013 tentang Balai Lelang, dimana dalam pelaksanaannya harus dihari oleh pejabat penjual, saksi dan pejabat lelang kelas satu KPKNL. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Lelang, Balai Lelang,