Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum dalam Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2016/PN.Dmk dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2016/PN.Dmk. Penelitian ini penulis melakukan studi metode penelitian yuridis normatif kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literature-literatur dan peraturan perundang- undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Hasil Penelitian dalam penulisan skripsi yang di buat oleh penulis adalah bagaimana penerapan hukum dalam Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2016/PN.Dmk, penerapan hukum yang di terapkan oleh majelis hakim sudhlah sesuai dengan aturan kitab undang-undang hukum pidana dan Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan putusan Pidana dalam Putusan Nomor: 153/Pid.Sus/2016/PN.Dmk, sudah adanya minimal dua alat bukti yaitu adanya keterangan saksi korban dan alat bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM No.445/1602/VII/2016 juga sudah dipertimbangkan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana serta Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa dalam putusan nomor: 153/Pid.Sus/2016/PN.Dmk. Kata kunci: Tindak Pidana Pencabulan, Anak di bawah umur