PROSES PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Smg)
Daftar Isi:
- Meningkatnya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang akhir-akhir ini tidak dapat dipungkiri lagi seperti maraknya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seseorang. Akibatnya seseorang harus berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Salah satu seseorang yang menjadi pelaku tindak pidana adalah dengan menjatuhkan pidana kepada seseorang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Berdasarkan dengan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul: “Proses Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri Semarang”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di pengadilan negeri semarang, dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi dimasyarakat yang berkaitan dengan proses penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Semarang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Di Putusan No. 78/Pid.B/2016/PN.Smg Jaksa Penuntut Umum menggunakan 4 (empat) dakwaan, yaitu: Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, Lebih-Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Diantara unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan menyakinkan adalah Pasal 340 KUHP. (2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana No 78/Pid.B/2016/PN.Smg yaitu pertimbangan Hakim dalam memutuskan amar putusan, dalam memetuskan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa sesuatu yang meresahkan dan direncanakan lebih dahulu, hal yang meringankan: terdakwa mengakui perbuatanya dan berlaku sopan selama persidangan. Kata kunci : penjatuhan pidana, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana