Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi (studi Di Kejaksaan Negeri Demak) di latar belakangi oleh banyaknya praktek Tindak Pidana Korupsi yang dapat merusak struktur pemerintahan dan penghambat jalannya pembangunan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga mengetahui hambatan dan solusi apa saja yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode dengan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menggali dan melakukan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Demak adalah melakukan Penuntutan sesuai dengan amanat UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU No 20 Tahun 2001 tentang UU no 31 tahun 1999 Tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Hambatan dan solusi solusinya adalah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk lebih mendapat kepercayaan masyarakat. Berdasarkan penelitian tersebut disarankan agar Jaksa Penuntut Umum lebih serius dan bersifat jujur dalam mejalankan tugasnya agar dapat menimbulkan efek jera yang maksimal. Selain itu upaya preventif juga dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran moral pada pejabat aparatur negara dan penegak hukum terutama kejasaan. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Menberantas Korupsi