TANGGUNG JAWAB YURIDIS PELAKU USAHA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN (Studi Kasus Pada Usaha Laundry di Kecamatan Genuk)
Daftar Isi:
- Bisnis secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, atau keungan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran jasa atau barang, dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tanggung Jawab Yuridis Pelaku Usaha Laundry Terhadap Konsumen. Metode penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian yang dipakai yaitu deskriptif, metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data sekunder, dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry sudah sesuai atau sudah memenuhi unsur-unsur pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi sengketa oleh konsumen pengguna jasa laundry bila mengalami kerugian tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan membuat pengaduan yang ditunjukan kepada pelaku usaha langsung, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan melalui Pengadilan. Kata kunci : Tanggung jawab, Pelaku Usaha, Laundry, Konsumen