Daftar Isi:
  • Masalah Era globalisasi telah membawa perubahan pada bidang kehidupan, pemenuhan transaksi jual beli di dalam masyarakat sangatlah penting dan menjadi hal yang sangat utama Tekonologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningakatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normativ dan Yuridis Sosiologis, dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan data yang didapatkan akan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian yang telah dilakukan bahwa: (1)Pelaksanaan transaksi jual beli online terdiri atas empat proses, yaitu Penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Akad transaksi online dilakukan saat pembeli dapat berkunjung atau bergabung dalam grup. Akad jusl beli didalamnya terdapat pengisian formulir secara online yang harus mencantumkan:Nama, Alamat Email, Kata sandi, Tnggal Lahir dan Jenis Kelamin. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa : (2) Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan penyelesaian dalam transaksi jual beli online:Kegiatan aktif konsumen selalu berkomunikasi serta bertanya tentang barang yang akan dibelinya pada pelaku usaha akan dapat mengurangi dampak kerugian bagi konsumen. Pembayaran sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen pada transaksi jual beli online. Sanksi pidana jika pelaku usaha memperdagangjan barang atau jasa yang tisak semua dengan Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda Rp.12.000.000.000.00 dalam Pasal 115 No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen