Daftar Isi:
  • Permasalahan yang sering mengiringi proses perceraian di Pengadilan adalah persoalan harta gono-gini atau harta bersama. Harta bersma atau harta yang diperoleh dalam ikatan Perkawinan baik dari hasil usaha suami maupun isteri, permasalahan seperti ini seringkali menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak dalam pembagiannya. Seperti dalam penerapan status dan kepemilikan harta, siapa yang lebih besar berkontribusi dalam pengadaan harta bersama tersebut dan percampuran harta bersama dengan harta bawaan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik meneliti lebih jauh dengan mengangkat permasalahan menjadi sebuah judul “Tinjauan Yuridis Tentang Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian”. Dari perumusan masalah tersebut akan memberikan tujuan penelitian sebagaia berikut, pertama untuk mengetahui dan memahami lebih jauh kedudukan harta bersama dan harta bawaan, kedua untuk mengetahui lebih jauh bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini dilakukan dengan memperhatikan tinjauan terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder. Dan analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari dokumen-dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan harta bersama adalah tanah bersertifikat hak milik nomor 1761 beserta rumah yang telah direnovasi, sedangkan harta bawaan adalah berupa tanah bersertifikat hak milik nomor 2040. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang memutuskan bahwa istri mendapat 70% bagian harta bersama dan Suami 30% bagian harta bersama. Isteri mendapta lebih besar harta bersama karena istri yang kebih berkontribusi dalam memperoleh harta bersama tesebut. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Harta Bersama, Perceraian