Daftar Isi:
  • Tindak pidana dewasa ini semakin marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut berkaitan erat dengan berbagai aspek, khususnya pada aspek ekonomi, Salah satu penyebab maraknya tindak pidana yang terjadi karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi secara mendesak,sedangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat memenuhi semua masyarakat Indonesia untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang tetap. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan menurut putusan Nomor 31/Pid.B/2018/PN Bbs dan pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana penipuan dengan studi kasus putusan Nomor . 31/Pid.B/2018/PN Bbs. Tujuan peneitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui proses pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Brebes. 2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Brebes. Metode penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang dipakai yaitu deskriptif analitis, metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan jenis data sekunder, dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yakni pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan didasarkan pada dakwaan, pembuktian, tuntutan, tindak pidana pasal 378 KUHP terpenuhi. Pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana penipuan antara lain pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis, latar belakang melakukan tindak pidana, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Tindak pidana penipuan sesuai yang diatur dalam pasal 378 KUHP harus dirumuskan dan dibuktikan, menurut perkara yang terjadi. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Brebes dalam putusan Nomor 31/Pid.B/2018/PN Bbs tentang tindak pidana yang dilakukan oleh DIMAS MAULANA WIBOWO Bin DASITA. Kata kunci : Tinjauan Hukum, Pemidanaan