Daftar Isi:
  • Dawam Adi Surya (30301408475), kedudukan saksi anak dalam pembuktian tindak pidana pencabulan (Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Putusan Nomor : 98/Pid.sus/2018/PN.Bjn), dibawah bimbingan Ibu Dr. Ira Alia Maerani SH., MH sebagai Dosen Pembimbing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan saksi anak dalam Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn dan juga bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn. Penelitian ini penulis melakukan studi metode penelitian yuridis normatif kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literature-literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Hasil Penelitian ini adalah kedudukan saksi anak dalam pembuktian tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn. Keterangan saksi anak dalam Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn. Tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak mengangkat sumpah. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana dalam Putusan Nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn, sudah adanya minimal dua alat bukti yaitu adanya keterangan saksi dan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: VER/3/II/2018 juga sudah dipertimbangkan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana serta Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Kedudukan saksi anak dalam putusan nomor: 98/Pid.Sus/2018/PN.Bjn tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak mengangkat sumpah. Kata kunci: Saksi Anak , Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan