PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Perlindungan Hukum serta Akibat Hukum Dari Pelanggaran Pemberian Hak Bagi Tenaga Outsourcing di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder, data sekuder pada umumnya merupakan data yang diambil melalui kepustakaan, baisanya dalam keadaan siap terbuat (ready-made), bentuk maupun isi data sekunder telah dibentuk dan diisi oleh peneliti terdahulu dan dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran baru yang bersifat visioner dan terfokus pada permasalahan bagi ilmu pengetahuan hukum dan perbaikan dalam proses perkembangan kebijakan hukum, khususnya pemahaman teoritis mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing di Indonesia.