Daftar Isi:
  • Pihak yang memiliki sengketa perdata lebih suka menyelesaikannya sendiri secara musyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan tanpa melalui atau dengan bantuan dari pihak ketiga. Hal ini dapat bergantung pada itikad baik (goodwill) dari kedua belah pihak maupun tingkat kerumitan sengketa itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pemeriksaan perkara perdata yang dilakukan melalui perdamaian atau mediasi di Pengadilan Negeri Demak, hakim dalam menentukan putusan perdamaian sebagai dasar pertimbangan hukum atas putusan di Pengadilan Negeri Demak, dan akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan perdamaian bagi para pihak. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Subjek dalam penelitian ini adalah pihak Pengadilan Negeri Demak yaitu hakim. Metode analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa: 1) pengadilan Negeri Demak telah mengimplementasikan mediasi litigasi sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Tahapan antara lain pra mediasi, proses mediasi, dan akhir mediasi; 2) hakim dalam memediasi perkara dilatarbelakangi oleh beberapa faktor menyangkut pemaknaan hakim itu sendiri terhadap institusi mediasi tersebut dalam penyelesaian perkara (perdata); dan 3) Akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak disini adalah In Kracht Van Gewijsde (mempunyai kekuatan hukum tetap) tidak dapat diajukan gugatan baru lagi, dapat dieksekusi, dan tidak ada upaya hukum lain. Kata Kunci : Sengketa, Perdata, Perdamaian