TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN MASALAH WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Daftar Isi:
- Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Masalah Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor” bertujuan untuk mengetahaui prosedur perjanjian leasing dan penyelesaian masalah wanprestasi pada perjanjian pembiayaan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, hal ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu data yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian leasing berisikan syarat-starat dan prosedur yang harus dipenuhi lesse untuk mendapatkan objek dari perjanjian leasing. Sebenarnya dalam perjanjian leasing lesse diwajibkan untuk teliti dalam membaca bentuk dan isi perjanjian leasing supaya tidak ada kesalah pahaman dari pihak lesse. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor biasanya terjadi karena debitur lalai atau tidak memenuhi prestasinya. Wanprestasi yang dilakukan oleh debitur bisa juga terjadi karena pihak debitur terlambat dalam membayar angsuran. Debitur dituntut untuk membayar angsuran secara berkala sesuai dengan awal terjadinya perjanjian antara kedua belah pihak. Bentuk penyelesaian wanprestasi pada perjanjian pembiayaan ini melalui musyawarah dan mufakat, agar tercapainya bentuk penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan. Dengan ini pihak debitur menerima atas keputusan perusahaan serta debitur menerima dan mau memenuhi kewajibannya. Kata kunci : Perjanjian, wanprestasi