Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perjudian adalah bentuk kesenjangan sosial yang semakin berkembang di masyarakat saat ini. Perjudian mengancam berlangsungnya kehidupan sosial yang damai dan tertib sebab ancaman terhadap norma-norma sosial. Sehingga menjadi salah satu faktor penghambat pembangunan nasional yang beraspek material dan spiritual. Oleh sebab itu perjudian harus ditanggulangi dengan secara rasional oleh pihak kepolisian khususnya polsek Gayamsari Semarang. Masalah yang dihadapi yaitu bagaimana peran kepolisian sektor Gayamsari Semarang dalam pelaksanaan penindakan tidak pidana perjudian, kendala yang didapati oleh kepolisan sektor Gayamsari Semarang dalam pelaksanaan penindakan tindak pidana perjudian, dan Bagaimana solusi dari kendala yang didapati kepolisan sektor Gayamsari Semarang dalam pelaksanaan penindakan tindak pidana perjudian Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, yaitu dengan melakukan penelitian dan riset untuk mendapatkan data primer serta tambahan data dari bebrapa literatur buku dan juga jurnal hukum. Hasil penelitian yang didapatkan penulis dari masalah yang di hadapi polsek Gayamsari Semarang untuk menjawab kendala secara internal dan eksternal adalah dengan melakukan upaya pengajuan anggran untuk penyelesaian perkara, pelatihan / kursus personil di bidang teknologi, penambahan jumlah personil, dan permohonan penambahan sarana atau fasilitas untuk polsek Gayamsari Semarang. Kemudian solusi secara eksternal sendiri dengan melakukan sosialisasi tentang pentingnya hidup tertip dan bahayanya dampak negataif dari perjudian di masyarakat yang nantinya pasti akan meresahkan warga lainnya. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perjudian