Daftar Isi:
  • Salah satu ketentuan yang terpenting bagi narapidana adalah pemberian hak-hak dasar yang salah satunya adalah pemenuhan seksual narapidana melalui Conjugal Visit. Conjugal visit secara teoritis bukanlah bertentangan dengan kaidah-kaidah aspek pemidaaan. Hal tersebut memungkinkan karena dalam prinsip penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara dalam butir konsep pemasyarakatan yang mengandung arti bahwa terhadap narapidana tidak boleh ada penyiksaan baik berupa tindakan, ucapan, cara perawatan atau penempatan. Satu-satunya derita adalah dihilangkan kemerdekaan. Namun dalam praktiknya, ketentuan tentang Conjugal Visit belumlah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dan masalah lain yang sangat perlu dilakukan penelitian lebih jauh. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah untuk membangun pola conjugal visit sebagai program pembinaan narapidana. Disisi lain upaya dalam menganalisis kelemahan apa saja yang ada dan ditemukan ketika membangun pola conjugal visit dalam mewujudkan hak narapidana juga perlu ditelaah lebih jauh disamping rekomendasi dalam wujud konsep rekonstruksi kajian mengenai membangun pola conjugal visi tsebagai Program Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Yang Berbasis Keadilan menjadi capaian yang diharapkan dalam penelitian yang dilakukan. Metode penelitian yang dilakukan dalam bentuk paradigma penelitian salah satunya digunakan di dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivis. Paradigma konstruktivis, yaitu paradigma yang hampir merupakan antitesis dari paham yang meletakkan pengamatan dan objektivitas dalam menemukan suatu realitas atau ilmu pengetahuan. Paradigma dalam metode penelitian didukung dengan data secunder dan data primer sebagai pendukung. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Conjugal visit menjadi salah satu upaya dalam melakukan pembinaan narapidan yang pembinaan narapidana sendiri mengandung makna memperlakukan seseorang yang berstatus Narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi seseorang yang baik. Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan tidak dijelaskan secaran tersurat akan adanya hak memenuhi kebutuhan seksual bagi para narapidana ini. Namun jika merujuk pada UUD 1945, Pasal 28 B Ayat 1, menjelaskan, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, yang telah diatur didalamnya. Kendala yang dihadapi terkait Conjugal visit adalah masalah struktur lembaga pemasyarakatan yang masih perlu perbaikan, cultur(budaya) lembaga pemasyarakatan termasuk narapidana dan subtansi (peraturan) yang belum jelas mengatur Conjugal visit. Selain rekonstruksi dengan mengatur secara jelas dalam UU Pemasyarakatan, rekonstruksi hasil penelitian adalah dengan menempatkan Conjugal Visit sebagai wujud pemberikan keadilan sosial yang bersifat fairnes kepada narapidana sehingga dapat kembali secara baik di tengah-tengah masyarakat Kata kunci : Conjugal Visit, Pembinaan Narapidana Yang Bernilai Keadilan