Daftar Isi:
  • ABSTRAK Korupsi sebagai extra ordinary crime memerlukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang bersifat extra-ordinary pula, sehingga wajar apabila pemerintah melakukan upaya-upaya ekstra dengan memperbaharui atau mengganti aturan hukum tentang korupsi Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dan norma hukum yang berlaku. Norma hukum yang berlaku berupa norma hukum positif tertulis. Pada umumnya tindak pidana korupsi dilakukan dengan suatu tujuan tertentu,dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya ancaman pidana minimum khususnya haruslah lebih tinggi daripada ancaman pidana minimum khusus pada Pasal 2, agar tercipta rasa keadilan, yaitu : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya merumuskan ulang sanksi ancaman pidana dan minimum khusus dalam Pasal 3 agar tercapai aspek keadilan. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan Keadilan