Daftar Isi:
  • ABSTRAK Salah satu produk pembiayaan dari bank syariah yang paling banyak diminati adalah pembiayaan dengan transaksi murabahah (jual-beli). Pembiayaan murabahah mempunyai banyak keuntungan bagi bank syariah. Dalam transaksi murabahah diawali dengan adanya akad yang berbentuk akta otentik. Akta otentik dalam transaksi murabahah ini hanya dapat dibuat oleh notaris, sehingga notaris mempunyai peran penting di dalam pelaksanaan akad syariah murabahah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan mengkaji mengenai peran notaris terhadap akad syariah murabahah di BNI Syariah Cabang Semarang, serta kendala dan solusi di dalam pelaksanaan akad syariah murabahah yang dibuat oleh notaris di BNI Syariah Cabang Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang bersifat deskriptif analisis, dengan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisa secara kualitatif, dengan menggunakan teori iltizam, teori keadilan, dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) peran notaris terhadap akad syariah murabahah di BNI Syariah Cabang Semarang adalah dalam hal pembuatan akad dalam transaksi murabahah yang berupa akta otentik, seperti akad mura-bahah, musyarakah, dan ijarah. Untuk pembuatan akta sendiri, formnya sudah baku atau sudah ditentukan oleh pihak bank. Bentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris, di antaranya adalah akta jual-beli PPAT, akta jaminan fidusia, akta pemberian hak tanggungan, perjanjian pengikatan jual-beli, dan surat kuasa membeban-kan hak tanggungan (SKMHT); (2) kendala di dalam pelaksanaan akad syariah murabahah yang dibuat oleh notaris di BNI Syariah Cabang Semarang, antara lain : (a) pihak bank : perubahan komparisi, pengecekan sertifikat, dan permasalahaan take over; (b) pihak notaris : nasabah tidak mempersiapkan persyaratan yang sudah ditentukan, petugas baru kurang memahami pelaksanaan akad syariah, dan pihak bank kurang menguasai materi tentang pelaksaanaan akad syariah. Adapun solusinya adalah : pihak bank memberikan informasi lebih lanjut kepada nasabah terkait persyaratan yang dibutuhkan, petugas bank yang baru harus membaca dan memahami aturan yang ada, serta petugas bank harus menguasai materi-materi tentang pelaksanaan akad syariah. Kata kunci : Notaris, Akad dan Murabahah