PERAN NOTARIS / PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN (HPL) PERUM PERUMNAS MENJADI HAK MILIK (HM)(Studi Kasus di Perumahan Korpri Bangetayu Wetan Semarang)
Daftar Isi:
- ABSTRAK Pemerintah guna memfasilitasi warga dengan tingkat perekonomian menengah kebawah agar dapat memiliki hunian yang layak adalah mendirikan Perumnas. Warga Perumnas yang hendak meningkatkan status hak atas tanahnya ke Hak Milik atas rumah yang dibelinya dengan Hak Guna Bangunan, dapat mengurus sendiri di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan lengkap serta membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Namun warga masyarakat kerap kali meminta jasa Notaris / PPAT, padahal yang demikian itu bukanlah wewenang dan tugas pokok Notaris / PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa peran Notaris/PPAT dalam Peningkatan Status HGB di atas tanah HPL Perumnas menjadi HM adalah: 1. Sebagai Konsultan yang memberikan penyuluhan hukum kepada klien; 2. Sebagai Penerima Kuasa yang dipercayakan oleh kliennya atas kompetensi dan keahlian yang dimilikinya. . Beberapa kendala yang dihadapi Notaris/PPAT: 1. Kadang kala Kantor Pertanahan memerintahkan Notaris/PPAT selaku penerima kuasa untuk memeriksa lokasi atau mengadakan pengecekan fisik rumah tinggal yang dimohonkan tersebut. Hal ini karena sering terjadi di atas tanah yang diajukan Hak Miliknya ternyata berdiri ruko, bukan rumah tinggal; 2. Adanya kekeliruan pada IMB, dsb. Kata Kunci: Notaris, PPAT, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Hak Milik