Daftar Isi:
  • ABSTRAK Perjanjian Nominee merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subjek hak atas tanah tertentu (hak milik), dalam hal ini yaitu WNA dan WNI, dengan maksud agar WNA tersebut dapat menguasai Tanah Hak Milik secara de facto, namun secara legal-formal (de jure) Tanah Hak Milik tersebut diatasnamakan WNI. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji kedudukan Perjanjian Nominee dalam Sistem Hukum Indonesia serta akibat hukum yang timbul ditinjau dari KUH Perdata dan UUPA. Perjanjian Nominee merupakan Perjanjian Tak Bernama yang dibuat berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik para pihak. Namun perlu diperhatikan juga bahwa Undang-undang melarang WNA membuat perjanjian/pernyataan terkait kekayaan saham/properti (tanah) untuk dan atas nama WNI, sehingga akibat hukum terhadap Perjanjian Nominee adalah perjanjian tersebut tidak mempunyai Kekuatan Hukum karena perjanjian tersebut dibuat atas Causa Palsu. Kata kunci : perjanjian nominee, hak milik, WNA.