EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN
Daftar Isi:
- ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak di Pengadilan Negeri Sumber, serta Bagaimana efektivitas penerapan sanksi pidana denda terhadap pelaku perkosaan anak di Pengadilan Negeri Sumber. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris berdasarkan pertimbangan bahwa selain berangkat dari Undang-undang maka peneliti juga menggali apa yang ada di lapangan terkait dengan judul yang peneliti angkat. Dapat disimpulkan, bahwa penerapan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak di Pengadilan Negeri Sumber sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak adalah belum cukup efektif karena korban yang merupakan pihak yang dirugikan tidak menerima ganti rugi materi untuk membiayai pengobatan dan rehabilitasi. Bagi pelaku, sanksi denda kurang dapat memberikan efek jera karena bagi pelaku yang tidak sanggup untuk membayar denda tersebut dapat di ganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya sangat sebentar. Kata Kunci : Sanksi pidana, Anak, Perkosaan anak