TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN NOMINEE DALAM KAITANNYA DENGAN KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING DI LOMBOK
Daftar Isi:
- Penguasaan hak milik atas tanah oleh Warga Negara Asing dengan tegas dilarang oleh UUPA. Namun faktanya beberapa oknum notaris bersedia mengakomodir penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing melalui perjanjian nominee. Sehingga dengan akta notariil perjanjian nominee tersebut yang bertujuan memindahkan tanah hak milik secara tidak langsung kepada orang asing tersebut, misalnya dibuatkan dalam bentuk akta pernyataan kepemilikan, akta jual beli dan juga dibuatkannya akta kuasa pemberian hak untuk menjual kepada orang asing tersebut serta surat-surat lainnya, dapat menimbulkan akibat hukum dan yang juga akan membawa notaris selaku pejabat yang diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik memiliki tanggung jawab dari segi aspek hukum maupun secara kode etik profesinya. Perjanjian-perjanjian notariil tersebut secara yuridis formil tidak melanggar aturan tetapi secara materiil sebenarnya telah terjadi pemindahan hak milik secara terselubung, yang jelas merupakan penyelundupan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis-empiris (sosio-legal research). Jenis penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian yang menganalisa suatu permasalahan hukum atau isu hukum berdasarkan suatu permasalahan yang ada dalam masyarakat itu sendiri dengan cara mendapatkan data lapangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yang didukung data lapangan melalui observasi dan wawancara. Bentuk perjanjian nominee yang dibuat oleh warga negara asing dengan warga negara Indonesia di Lombok, yaitu dibuat dengan akta otentik oleh Notaris, melalui akta jual beli dengan menggunakan nama warga negara Indonesia selanjutnya melahirkan perjanjian-perjanjian lainnya. Bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap perjanjian nominee yang dibuatnya yaitu tanggung jawab secara Perdata, Pidana dan Kode Etik. Akibat hukum dari perjanjian nominee yang dibuat oleh Notaris tersebut merupakan perbuatan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berakibat perjanjian nominee batal demi hukum. Kata Kunci : Perjanjian, Hak Milik, Nominee.