PERAN NOTARIS/PPAT DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (STUDI DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA Tbk. CABANG CIREBON)
Daftar Isi:
- Berlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (untuk selanjutnya disingkat UUHT) dapat dikatakan telah terjadinya unifikasi hukum. Menurut Maria S.W. Sumardjono, kelahiran UUHT tersebut merupakan amanat dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang menyebutkan “Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33, dan 39 diatur dengan undang-undang. Dengan demikian hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah. Sejak UUHT dinyatakan berlaku, maka lembaga jaminan hipotek dan credietverband sepanjang menyangkut tanah, berakhir masa tugas serta peranannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah peran notaris dalam pelaksanaan penandatanganan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) dan apa syarat sahnya akta surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh notaris dalam perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR)? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penandatanganan akta notaris dalam pembuatan SKMHT dan akibat hukum penandatanganan akta SKMHT oleh penerima kuasa tidak di hadapan notaris dalam perjanjian kredit pemilikan rumah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan sifat dari penelitiannya sendiri bersifat deskriptif analisis. peran notaris dalam pelaksanaan penandatanganan akta SKMHT pada perjanjian kredit pemilikan rumah untuk dilakukan tidak di hadapan notaris, karena lazimnya suatu akta SKMHT ada kaitannya dengan akta perjanjian kredit yang telah dibuat terlebih dahulu oleh para pihak, sehingga cara seperti itu sudah diketahui dan disetujui oleh para pihak, apalagi jika melihat kesibukan penerima kuasa biasanya diwakili oleh pimpinan atau karyawan bank yang bertindak berdasarkan suatu surat kuasa dari bank yang bersangkutan. Penandatanganan akta notaris oleh penerima kuasa dalam akta SKMHT dimungkinkan untuk dilakukan tidak di hadapan notaris, karena lazimnya suatu akta SKMHT ada kaitannya dengan akta perjanjian kredit yang telah dibuat terlebih dahulu oleh para pihak. Akibat hukumnya penerima kuasa dalam akta SKMHT menjadi terikat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam SKMHT. Kata kunci: notaris, akta, SKMHT, kredit, perjanjian.