PERAN BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TERHADAP PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDASAR PADA SELF ASSESMENT SYSTEM SEBAGAI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH (Studi Tentang Implementasi Pajak Peralihan Hak Atas Tanah)
Daftar Isi:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan jenis pajak daerah yang menggunakan self assesment system sebagai sistem pemungutannya. Dengan menggunakan sistem pemungutan pajak tersbut dapat terjadi pelanggaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak BPHTB. Pelanggaran tersebut dapat berupa tidak dibayarkannya pajak maupun pengurangan jumlah pajak yang terhutang. Didalam penulisan ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai peran Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang atau disingkat BAPENDA Kabupaten Pemalang terhadap wajib pajak BPHTB yang kurang dan tidak membayar pajak tersebut, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah didalam transaksi BPHTB yang kurang bayar, serta solusi yang diberikan oleh BAPENDA Kabupaten Pemalang terhadap wajib pajak yang kurang maupun tidak melakukan pembayaran BPHTB. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian socio legal sebagai cara didalam pemecahan masalah yang ada menggunakan pengumpulan data dengan cara mewawancarai para narasumber dan menggunakan buku literatur. Dengan metode penelitian tersebut dapat diketahui peran BAPENDA Kabupaten Pemalang sebagai badan memverifikasi data yang diberikan oleh wajib pajak BPHTB, melakukan penagihan terhadap pajak BPHTB yang terhutang, serta menerapkan sanksi pidana seperti yang tertulis didalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pasal 35 ayat (1) dan (2). Solusi dari permasalahan tersebut BAPENDA Kabupaten Pemalang melakukan verifikasi data yang diberikan oleh wajib pajak, melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan sinergitas dengan mitra BAPENDA Kabupaten Pemalang yang berkaitan dengan BPHTB. Pejabat Pembuat Akta Tanah bertanggung jawab dengan melakukan koordinasi dengan BAPENDA Kabupaten Pemalang serta memberikan klarifikasi mengenai besaran pajak yang disebutkan oleh wajib pajak. Kata Kunci: Pendapatan Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Self Assesment System