TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBANDINGAN HAK WARIS UNTUK ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA BARAT (STAATSBLAD Tahun 1917 Nomor 129)
Daftar Isi:
- Munculnya perbedaan perspektif antara hukum Islam dan hukum perdata barat dalam memandang kedudukan anak angkat dan implikasinya terhadap perkara kewarisan menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Adanya peralihan tanggung jawab dengan berbagai motivasi dari orangtua kandung kepada orang tua angkat untuk mendidik dan membesarkan anak angkat. Peristiwa tersebut telah melahirkan beberapa ketentuan hukum baru, terutama yang berhubungan dengan ketentuan kewarisan antara hukum Islam dengan hukum perdata barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak waris anak angkat menurut hukum Islam dan hukum perdata barat (staatsblad 1917 No.129), mengetahui persamaan dan perbedaan kewarisan anak angkat menurut hukum Islam dan hukum perdata barat (staatsblad 1917 No.129), mengetahui kendala dan upaya pembagian waris anak angkat di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitif, sumber data penelitian adalah data primer diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder diperoleh dengan membaca dan mengkaji bahan-bahan pustaka, metode analisis data adalah metode analisis kualitatif. Menurut KHI anak angkat mendapat harta warisan dengan cara wasiat wajibah dari ornagtua angkatnya, sedangkan menurut hukum perdata barat (staatsblad 1917 No.129) anak angkat disamakan dengan anak kandung sehingga mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya. Adapun hambatan dalam pembagian waris di Pengadilan memerlukan waktu yang lama, proses eksekusi putusan hakim tidak berjalan lancar, dan terjadi pertengkaran antar ahli waris. Upaya penyelesaiannya yaitu, hakim menunda perkara dan menjadwal ulang persidangan, berdasarkan pada pembuktian yang merupakan upaya bagi pihak-pihak dalam mendalilkan peristiwa atau haknya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan di pengadilan. Kata Kunci : Perbandingan waris - anak angkat – hukum Islam – hukum perdata barat.