Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum antara yang menyewakan dengan penyewa harusnya terikat berdasarkan hukum tertulis guna untuk melindungi isi perjanjian tersebut supaya tidak mengakibatkan wanprestasi maka dalam hal ini penulis tertarik untuk mengkaji mengenai pelaksanaan perlindungan sewa mobil antara konsumen dengan pemiliknya terhadap adanya pelanggaran isi perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak, sehingga penulis mengambil judul skripsi : “perlindungan hukum perjanjian sewa mobil antara konsumen dengan yanto rent car di kota semarang”. Perkembangan jaman yang sangat cepat dan banyak yang mungkin belum siap mengikuti maka terjadilah sebuah masalah, maka dari situlah penulis menyusunt skripsi dengan Rumausan masalah : 1. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa mobil rental antara konsumen dengan yanto rent car di kota Semarang, 2. Apakah kendala yang dialami dalam pelaksanaan perjanjian sewa mobil rental antara konsumen dengan yanto rent car dan perlindungan hukum bagi yanto rent car di kota Semarang, 3. Bagaimana solusi dari kendala yang dialami dalam pelaksanaan perjanjian sewa mobil rental antara konsumen dengan yanto rent car dan perlindungan hukum bagi yanto rent car kota Semarang. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa seharusnya pihak pemilik usaha sewa mobil rental lebih memperhatikan tentang syarat sahnya perjanjian dan melakukan penyewaan mobil dengan perjanjian tertulis agar lebih kuat dan bisa dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Kata Kunci : Perlindungan hukum, perjanjian sewa, rental mobil