Daftar Isi:
  • Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 telah memberikan gambaran perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan sistem peradilan pidana anak ini dapat di terapkan secara objektif pada semua anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dengan sumber data primer yang di dapatkan dengan melakukan wawancara langsung dengan hakim anak pengadilan negeri ungaran dan sumber data sekunder yang berisikan bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sistem peradilan umum yang menangani anak yang berkonflik dengan hukum. Didalam Undang-undang ini menekankan pada ketentuan diversi dan konsep restorative justice yang merupakan bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak dan memberikan perlindungan kepada si anak. Kata Kunci : Anak , Sistem Peradilan Pidana Anak , Diversi , Restorative Justice