PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBAHASAN DAN PERSETUJUAN PERATURAN DESA (Studi Tentang Pelaksanaan BPD Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak)
Main Author: | Nafisa, Uyunun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unissula.ac.id/11818/8/COVER_1.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/3/DAFTAR%20ISI.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/2/BAB%20I.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/4/BAB%20II.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/5/BAB%20III.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/6/BAB%20IV.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unissula.ac.id/11818/ |
Daftar Isi:
- Reformasi dan otonomi daerah sebenarnya adalah harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membahas dan menyetujui Peraturan Desa di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. 2) Untuk mengetahui bagaimana prosedur pembentukan Peraturan Desa di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. 3) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membahas dan menyetujui Peraturan Desa diDesa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis, penelitian yang menggunakan metode Yuridis Sosiologis atau Sosio-Legal Jalannya roda pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Kepala desa beserta perangkatnya diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Faktor penghambat di pengaruhi oleh faktor sumber daya manusia baik dari Pemerintah Desa itu sendiri sebagai pemegang jabatan tertinggi di desa, maupun dari anggota BPD yang bertugas untuk membantu dalam pelaksanaan fungsi legislasi persetujuan dan pembahasan peraturan desa.Solusi dan upaya, Pemerintah Desa diharapkan melakukan pelatihan pengembangan Sumber Daya Manusia seperti meningkatkan mutu pendidikan dan mengembangkan kemampuan dalam membentuk peraturan. Kata Kunci: BPD, Kepala Desa, Peraturan Desa.