PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEMARANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Daftar Isi:
- Masyarakat miskin yang berhadapan dengan perkara pidana sangat rawan untuk diperlakukan secara tidak adil oleh aparat penegak hukum selama proses penyelesaian perkara, oleh karena itu bantuan hukum terhadap masyarakat miskin menjadi hal krusial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan disini akan dilihat bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghetahui bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011, untuk menghetahui syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum, serta untuk menghetahui hambatan bagi Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan program bantuan hukum yang berkonsep bantuan hukum stuktural. Dapat disimpulkan bahwa peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana adalah dapat berupa konsultasi hukum maupun pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan pendidikan hukum kepada klien dan masyarakat, serta untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang timpang,kemudian hambatan dalam memberikan bantuan hukum adalah kekurangan sumberdaya manusia sebagai infrakstruktur lembaga, minimnya dukungan publik, serta Undang-Undang tentang bantuan hukum yang belum mengakomodir aspek keadilan sosial hanya sekedar asepek miskin secara ekonomi. Kata kunci bantuan hukum, masyarakat miskin, perkara pidana.