Daftar Isi:
  • Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksaanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Maka didalam penelitian ini akan membahas Bagaimana peran Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana Kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum dalam melakukanpenuntutan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini menggunakan metode wawancara sebagai bentuk untuk memperoleh dan mengumpulan data primer maupun sekunder. Dengan wawancara bertatap muka secara langsung dengan seorang jaksa. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana adalah melaksanakan penuntutan setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik kepolisian. Kejaksaan menunjuk seorang jaksa untuk mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari). Hasil penyidikan yang telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini Kejari menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan setelah surat dakwaan selesai kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada pengadilan negeri.Kendala Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan perkara tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu : a)Berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap b) Kurangnya alat alat bukti c) Saksi berhalangan hadir d)Pembelaan dari pengacara atau penasehat hukum Kata Kunci : Peranan, Jaksa Penuntut Umum, Pembunuhan Berencana