Daftar Isi:
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang seharusnya dihapus. Atas dasar hal tersebut maka dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini memiliki kehususan rumusan tentang pembuktian yang berbeda dengan rumusan pembuktian pada KUHP. Penulisan penelitian dalam bentuk skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif, dan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian dalam skripsi ini menyatakan bahwa pembuktian dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keterangan dari seorang saksi korban saja sudah dianggap cukup memenuhi kualifikasi pembuktian sepanjang didukung dengan satu alat bukti yang sah lainnya (Pasal 55 UU PKDRT). Lain dari itu, hambatan dalam hal pembuktian terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah menyangkut pembuktian terhadap perkara kekerasan secara psikis, dimana kekerasan psikis tidak meninggalkan bekas lahiriah sebagaimana kekerasan fisik, selain juga tidak ada pendefinisian dan ukuran secara jelas bagaimana menentukan korban telah mengalami kekerasan secara psikis. Kata kunci : Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pembuktian