TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi Kasus di Kotawaringin Barat)
Daftar Isi:
- Penelitian ini di latar belakangi karena tanah yang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga dapat menimbulkan berbagai macam persoalan bagi manusia sehingga perlu di kendalikan dengan sebaik-baik nya agar tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat dengan cara pendaftaran tanah. Maka dari itu penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek pertanggung jawaban dan akibat hukum bagi seorang pejabat pembuat akta tanah terhadap pembuatan akta jual beli tanah apabila akta yang di buat nya itu salah. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dan kepustakaan yaitu melalui buku-buku,peraturan perundang-undangan ,dokumen-dokumen dan lain sebagai nya. Dari hasil penelitian ini, dapat dikatakan bahwa PPAT mempunyai peran sangat penting dalam urusan pendaftaran tanah karena akta yang di buat PPAT adalah bukti yang sah bahwa benar dan telah dilakukan suatu perbuatan hukum tertentu. Kesimpulan dari penelitian ini ialah penulis menyimpulkan bahwa tanggung jawab seorang PPAT adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan perundang-undangan, serta akibat hukum yang dapat di berikan kepada PPAT apabila seorang PPAT dalam membuat akta jual beli tanah tidak memenuhi aspek-aspek formal berupa syarat formil dan materiil maka seorang PPAT dapat dikenakan sanksi administratif,perdata,dan pidana . Kata kunci : PPAT. Akta Jual Beli Tanah