Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana perjudian,Kendala-kendala yang di dapati dalam proses penyidikan serta solusi dari kendala yang di dapati dalam proses penyidikan tindak pidana perjudian di Polres Jepara. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dimana penelitian dilakukan dengan landasan peraturan perundang-undangan serta melakukan observasi atau riset langsung dengan narasumber berkaitan dengan tindak pidana perjudian di Kota Jepara, Di dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder , data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat terdiri dari peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan objek penelitian, data sekunder yaitu bahan yang di peroleh dari buku-buku yang terkait dengan objek penelitian. Perjudian merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang banyak terjadi di masyarakat, oleh karena itu harus di cegah dan di tangani , karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dampak dari tindakan tersebut yaitu terganggunya ketertiban masyarakat , oleh karena itu aparat penegak hukum harus konsisten dalam memberantas tindak pidana perjudian. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa proses penyidikan tindak pidana perjudian di Polres Jepara berawal dari laporan masyarakat dan penyidik menyelidiki di tempat para pelaku melakukan perjudian dan petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan membawa cukup barang bukti maka tersangka di bawa ke Polres reserse kriminal , setelah terpenuhinya unsur maka di lakukan penahan bagi tersangka kemudian di kirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan berupa SPDP. Setelah berkas di nyatakan lengkap oleh jaksa maka terbitlah P21, setelah itu di limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kata Kunci ; Proses , Penyidikan, Tindak Pidana Perjudian