PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 06/Pid.susAnak/2017/PN.Slt DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Salatiga)
Daftar Isi:
- Pelanggar norma-norma yang hidup dalam masyarakat yang notabenya masih anak-anak (dibawah umur), bahkan dapat dikatakan pelaku tindak pidana anak yang seperti ini dapat dikatakan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan perkara anak harus dilakukan oleh pejabat yang memang memahami masalah anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur ( di Pengadilan Negeri Salatiga)”, tujuan dari penulisan ini adalah : 1) Untuk mengetahui Penerapan Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur di Pengadilan Negeri Salatiga, 2) Serta mengetahui Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan bagi pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur di Pengadilan Negeri Salatiga. Metode yang di gunakan pada penulisan adalah yuridis sosiologis mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi di masyarakat, data yang digunakan adalah data primer diperoleh langsung dari sumber pertama dengan wawancara kepada hakim, serta data sekunder sebagai pendukungnya. Dari riset yang dilakukan diketahui bahwa hakim dalam melakukan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Undang-unang yang berlaku. Kata Kunci : Penerapan Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur.