Daftar Isi:
  • Dalam 10 tahun terakhir kejahatan berbasis seksualitas, terutama menyasar anak-anak sebagai korbannya, jumlahnya sangat mengerikan. Di Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pun sangat mencemaskan. Sebagaimana Kota Semarang, di kota-kota lain peristiwa tragis ini angkanya juga tinggi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan mencari jalan bagaimana kita melindungi dan memberikan rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan seksual. Adapun metode penelitian ini adalah menggunakan metode Yuridis Sosiologis yang lebih menekankan pada kajian kasus kekerasan seksual pada anak dan wawancara terhadap Aparat Penegak Hukum, para Pendamping korban dan para advokat yang berkonsentrasi pada persoalan tragis di atas. Selain, tentu saja dengan pendekatan yuridis empiris dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan, bahwa terhadap anak korban kekerasan seksual, Negara melalui peraturan perundang-undangan dan aparaturnya telah memberikan keadilan. Yakni, terhadap pelaku telah dihukum secara maksimal. Meski, harus dicatat, bahwa terhadap anak korban kejahatan seksual, Negara belum memikirkan perlindungan dan rehabilitasi lanjut sesudah proses hukum dilaksanakan. Artinya, mustahilkah Negara pun memikirkan ganti rugi bagi anak korban kekerasan seksual? Penulis menyarankan Negara melakukan itu. Dan pelaku, selain dihukum pidana penjara dan denda yang selama ini masuk ke kas Negara, juga didenda untuk membayar ganti rugi bagi anak korban. Kata kunci: anak korban, kejahatan seksual, pidana denda.