TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA ALFIAN RENT DENGAN KONSUMEN DISERTAI JAMINAN DI KABUPATEN DEMAK
Daftar Isi:
- Kebutuhan kendaraan roda empat di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meningkat, yang mengakibatkan meningkatnya jumlah produksi mobil dan harga mobil. Peningkatan harga mobil baik yang dijual secara tunai maupun kredit, mengakibatkan tidak terjangkaunya sebagian masyarakat untuk membeli mobil, namun kebutuhan akan penggunaan mobil untuk melakukan aktifitas tertentu yang membutuhkan mobil tetap ada, sehingga mengakibatkan tumbuh subur usaha sewa menyewa (Rental) mobil untuk memenuhi atau melayani masyarakat agar dapat menggunakan mobil pada aktifitasnya dengan membayar harga tertentu dan dengan masa waktu tertentu. Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini, adalah: untuk mengetahui dan menganalisa prosedur perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen disertai jaminan di Kabupaten Demak, untuk mengetahui dan menganalisa jaminan yang diberikan pada saat perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen disertai jaminan di Kabupaten Demak serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatan dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen disertai jaminan di Kabupaten Demak dan solusinya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prosedur perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen disertai jaminan di kabupaten Demak. dilakukan dengan cara konsumen datang langsung ke Alfian Rent untuk melakukan transaksi maupun negosiasi mengenai tarif sewa mobil, keadaan mobil, serta jaminan yang ditinggalkan untuk pemilik Alfian Rent. (2) Jaminan yang diberikan konsumen pada saat perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen di kabupaten Demak, berupa KTP domisili Kabupaten Demak dan sepeda motor konsumen beserta STNK nya. (3) Hambatan perjanjian sewa menyewa mobil antara Alfian Rent dengan konsumen disertai jaminan di kabupaten Demak dan solusinya. Solusinya: Membuat perjanjian baru antara pihak Alfian Rent dengan pihak ketiga (penyewa baru), perlunya isi perjanjian yang menegaskan apabila ada kerusakan ditanggung bersama atau salah satu pihak saja. dalam perjanjian telah dijelaskan apabila terlambat mengembalikan, dikenakan denda perjam Rp. 100.000,- atau pemberitahuan terlebih dahulu atas keterlambatan pengembalian kendaraan yang disewa. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Rental, Jaminan