Daftar Isi:
  • Laju pertumbuhan ekonomi dalam perkembangannya tidaklah terlepas dari peran sektor perbankan. Bank dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional yaitu dengan menggunakan metode system bunga bank sedangkan secara syariah dengan menerapkan bagi hasil atau dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam. Di dalam ajaran agama islam sistem bunga bank di anggap sebagai hal yang riba atau dosa besar sehingga sesuai dengan ajaran Islam maka bank syariah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan system perbankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau tata cara islam. Produk-produk di perbankan syariah memberikan keuntungan bagi bank, sama halnya dengan kedua pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Keuntungan itu dapat dilihat dari tingkat profitabilitas yang di ukur menggunakan rasio keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas (ROE) Bank Umum Syariah periode 2010-2015. Pada penelitian ini sebanyak 9 perusahaan Bank Umum Syariah dengan total pengamatan sebanyak 54 data pengamatan selama 6 tahun (2010 – 2015). Data dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembiayaan mudharabah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROE) Bank Umum Syariah periode 2010-2015 dengan arah negatif(2) Pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (ROE) Bank Umum Syariah periode 2010-2015 dengan arah positif. (3) Pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah berpengaruh signifikan terhadap tingkat profitabilitas (ROE) Bank Umum Syariah periode 2010-2015. KataKunci: Mudharabah, Musyarakah, Dan ROE