Daftar Isi:
  • BMT merupakan lembaga keuangan syari’ah yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar seperti sistem operasional dalam perbankan syariah. Pembiayaan di BMT ada beberapa macam, salah satunya adalah pembiayaan Murabahah. Pembiayaan Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli barang dimana harga asal dari barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati bersama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif, yaitu suatu penulisan yang menggambarkan suatu keadaan sebenarnya mengenai objek yang sedang diteliti pada saat penelitian langsung. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan akad pembiayaan Murabahah di KSPPS Binama Kaliwungu tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Murabahah. Hal ini terbukti dimana seharusnya KSPPS Binama Kaliwungu sebahai pihak yang membelikan barang, tetapi dalam praktiknya pihak KSPPS Binama Kaliwungu mewakilkan pembelian barang pembiayaan tersebut pada angota. Kata Kunci : Akad Pembiayaan Murabahah, BMT dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.