Daftar Isi:
  • Perkembangan dan pertumbuhan perekonomian saat ini telah mendukung berdirinya berbagai lembaga keuangan syariah, salah satunya BMT (Baitul Maal wa Tamwil) atau yang saat ini dikenal dengan KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah). Dalam KSPPS banyak menyediakan berbagai produk salah satunya produk pembiayaan murabahah. Murabahah merupakan jual beli dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah margin atau keuntungan yang telah disepakati antara penjual (KSPPS) dan pembeli (Anggota). Dalam operasionalnya, pembiayaan murabahah juga membutuhkan sistem akuntansi yang tepat atau sesuai dengan ketentuan perekonomian syariah yaitu berdasarkan pedoman PSAK Syariah No. 102 tentang akuntansi murabahah. Pokok masalah yang ingin dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah kesesuaian sistem akuntansi yang berlaku di KSPPS Damar dengan yang berlaku di PSAK Syariah No.102. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif, dimana penelitian ini dimulai dengan melakukan identifikasi atau melakukan analisa data dari objek penelitian untuk kemudian dibandingkan dengan pedoman PSAK Syariah No.102. Dari hasil analisa dan penelitian dengan membandingkan antara sistem akuntansi yang berlaku di KSPPS Damar dengan yang berlaku di PSAK Syariah No. 102 mengenai operasional pembiayaan murabahah, bahwa sistem akuntansi untuk pembiayaan murabahah di KSPPS Damar masih ada yang belum sesuai dengan pedoman PSAK Syariah No. 102. Kata kunci : sistem akuntansi, pembiayaan murabahah, PSAK No.102.