Daftar Isi:
  • Tugas Akhir ini bertujuan untuk menggambarkan sistem pembiayaan Murabahah pada KSPPS Mandiri Sejahtera. Pembiayaan Murabahah ini merupakan salah satu jenis pembiayaan yang memiliki dasar atau prinsip jual beli, dimana bank syariah memberikan barang kepada anggota dan dapat dibayar dengan sistem angsuran. Sistem Pembiayaan Murabahah di KSPPS Mandiri Sejahtera ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI akan tetapi KSPPS Mandiri Sejahtera masih memiliki kendala Pembiayaan Murabahah Bermasalah. Data untuk Tugas Akhir ini diperoleh dari pengamatan dan wawancara secara langsung dengan pihak KSPPS Mandiri Sejahtera yang kemudian dianalisis secara mendalam untuk memperoleh gambaran riil yang terjadi di KSPPS tersebut dengan menggunakan metode pengumpulan data dan diperoleh data catatan pengakuan keuntungan, pengakuan denda, pengakuan piutang murabahah bermasalah dengan praktik secara langsung. Hasil pengamatan dan wawancara tersebut menunjukkan bahwa sistem pembiayaan murabahah yang paling diminati oleh masyarakat karena pembiayaan murabahah dianggap pembiayaan yang paling menguntungkan bagi masyarakat maupun KSPPS itu sendiri. Meskipun menguntungkan tapi ditemukan pembiayaan yang bermasalah, biasanya terjadi karena tidak terbukanya dari pihak anggita pembiayaan dengan KSPPS. Pihak KSPPS sebaiknya melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap anggota yang ingin melakukan pembiayaan murabahah agar meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah. Kata kunci: Pembiayaan, Pembiayaan Murabahah dan Pembiayaan Bermasalah