MANAJEMEN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU PERMATA BUNDA DEMAK
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar Islam Terpadu Permata Bunda Demak yang memfokuskan pada fungsi-fungsi manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam, meliputi: (1) perencanaan kurikulum Pendidikan Agama Islam, (2) pengorganisasian kurikulum Pendidikan Agama Islam, (3) implementasi kurikulum Pendidikan Agama Islam dan (4) evaluasi kurikulum Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini menggunakan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan tiga cara yaitu, (1) wawancara, (2) observasi dan (3) dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif, dengan alur reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil paparan data di lapangan ditemukan sebagai berikut: (1) Perencanaan manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam dilaksanakan pada kegiatan rapat kerja sekolah yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru-guru Pendidikan Agama Islam dan kegiatan ini sudah menjadi budaya sekolah, (2) Pengorganisasian manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam meliputi pengorganisasian dalam pembagian tugas mengajar yang ditentukkan dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah dan pengorganisasian dalam mengkoordinir Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam secara terjadwal, (3) Implementasi manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam sangat memperhatikan mutu muatan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan sangat memperhatikan kualitas guru Pendidikan Agama Islam dan (4) Evaluasi manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan baik dalam memperhatikan hasil dan proses yang dilakukan oleh kepala sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam. Saran-saran berdasarkan temuan penelitian ini adalah (1) Guru Pendidikan Agama Islam sebagai kunci keberhasilan dalam implementasi manajemen kurikulum Pendidikan Agama Islam hendaknya (a) Mematuhi dan berkomitmen terhadap hasil keputusan Bersama yang sudah ditetapkan dalam rapat kerja. (b) Membuat perencanaan pembelajaran secara maksimal sehingga tujuan pemelajaran akan mudah tercapai. (2) Kepala Sekolah selaku pengambil kebijakan secara teknis, hendaknya (a) Melakukan controlling terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan Bersama. (b) Melakukan supervisi pembelajaran sebagai bentuk evaluasi pembelajaran terhadap guru.