STUDI DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KOTA SEMARANG TAHUN 2016 (Studi Kasus Putusan Nomor xxxx/Pdt. P/2016/PA. Smg)
Daftar Isi:
- Ada beberapa perkara yang masuk ke dalam Pengadilan Agama Semarang khususnya dalam perkara dispensasi nikah. Tidak mungkin hakim tersebut menolak setiap perkara yang masuk teruntuk perkara dispensasi nikah itu sendiri. Dispensasi nikah ialah Pemberian izin untuk melangsungkan pernikahan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama dalam bentuk penetapan. Adapun dispensasi tersebut tentunya diajukan oleh seseorang yang akan melangsungkan pernikahan akan tetapi usianya belum mencapai kriteria yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dijelaskan yang dimaksud dengan penyimpangan itu apa sehingga dalam situasi ini seorang hakim diharuskan menafsirkan sendiri isi dari pasal tersebut dalam penetapan permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Berdasarkan paparan di atas, penulis hendak mengkaji yaitu Bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama kota Semarang tahun 2016? Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan bisa juga dikatan sebagai penelitian kualitatif. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian ini di pengadilan Agama Semarang, mengenai sumber data penulis memilih sumber data primer yaitu hakim dan sumber data sekunder yaitu berasal dari beberapa buku sebagai referensi. Teknik pengumpulan data yang dipakai ialah dengan metode observasi, interview/wawancara, dokumentasi dan arsip. Dari hasil penelitian tersebut bisa disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Semarang dalam menetapkan perkara dispensasi nikah telah sesuai dengan peraturan yang sudah ada, yaitu dengan metode maslahah. Kata Kunci: Dispensasi nikah, Pertimbangan hakim, Pengadilan Agama Semarang.