Daftar Isi:
  • Metode penelitian menggunakan metode kualitatif. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research yaitu penelitian yang obyeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa-peristiwa, atau fenomena yang terjadi pada lingkungan sekitar, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, wawancara, library research. Suami istri mempunyai hak untuk memutuskan perkawinan dengan cara perceraian berdasarkan alasan tertentu yang ditentukan dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Perkara perceraian di bawah No. Register Perkara: 0019/Pdt.G/2016/PA.Dmk merupakan perkara cerai talak. Sebab perceraian adalah Pemohon dan Termohon belum juga dikaruniai anak selama 5 tahun 4 bulan. Perlu difahami penyebab perceraian yang belum juga dikaruniai anak menjadikan akibat diantara pasangan suami istri yaitu perselisihan dan percekcokan secara terus-menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun sehingga memenuhi pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Para pihak dapat membuktikan alasan perceraiannya dengan adanya saksi serta didukung oleh alat bukti lainnya, maka sudah tepat dikatakan cukup beralasan dan terbukti. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Cukup Beralasan dan Terbukti, Perceraian, Tidak Memiliki Keturunan.