Daftar Isi:
  • Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang kuat dan diharapkan akan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tetapi ditengah perjalanan, keharmonisan dalam keluarga telah hilang karena perselingkuhan kemudian salah satu pihak mengajukan gugat cerai. Hakim menerima dan memproses perkara tersebut kemudian memutuskan cerai. Skripsi ini membahas tentang analisis pertimbangan hakim tentang perceraian dengan faktor tidak ada keharmonisan karena perselingkuhan. Dari hasil analisis penulis menemukan bahwa hakim memutus perkara tersebut dengan menggunakan dalil dari Kitab Fiqhus Sunnah juz II, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996, yang berisi jika hakim telah menemukan fakta, bahwa perkawinan para pihak sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan kembali, maka hakim dapat memutusnya. Penggugat juga dapat mengajukan alat-alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya perselingkuhan di Pengadilan Agama yaitu persaksian, bukti tertulis, dan pengakuan. Kata Kunci: Perselingkuhan, Tidak Ada Keharmonisan, Perceraian.